Vidi Aldiano Resmi Digugat Keenan Nasution dan Budi Pekerti Terkait Hak Cipta Lagu "Nuansa Bening"

Source: Instagram @vidialdiano

        Seputarmusik - Penyanyi Vidi Aldiano kini menghadapi persoalan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti lagu legendaris "Nuansa Bening". Gugatan resmi diajukan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti, pencipta lagu tersebut, yang merasa Vidi telah membawakan lagu mereka dalam sejumlah pertunjukan komersial tanpa izin sejak tahun 2008 hingga kini.

Kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025. Minola menjelaskan bahwa upaya mediasi dan pertemuan antara kedua belah pihak telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan mengenai besaran ganti rugi, sehingga perkara ini berlanjut ke jalur pengadilan.

Dalam gugatan tersebut, tercantum 31 pertunjukan komersial di mana Vidi diduga membawakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin resmi dari pencipta lagu. Minola menegaskan bahwa Vidi melalui kuasa hukumnya sudah mengakui adanya pelanggaran hak cipta, namun belum ada kesepakatan soal kompensasi.

Vidi Aldiano dipanggil untuk hadir dalam sidang, namun dapat diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Hingga kini, Vidi belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini.

Kasus ini menambah daftar sengketa hak cipta lagu di industri musik Indonesia, serupa dengan kasus yang pernah dialami musisi lain sebelumnya. Gugatan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lagu yang populer dan dikenal luas sejak lama.


Penulis: Azka Amalina

Komentar